"Kasus Bank Century menunjukkan lemahnya pengawasan BI," kata Juru Bicara FPAN, Asman Abnur saat membacakan kesimpulan akhir fraksinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
PAN hanya menyebut manajemen dan pemilik Bank Century sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan. PAN meminta manajemen dan pemilik diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam pandangan awalnya, PAN menyatakan terdapat dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Dalam rekomendasinya, FPAN juga meminta pemilik dan manajemen Bank Century yang diduga melakukan tindak pidana perbankan diproses secara hukum.
"Meminta aparat berwenang untuk melakukan penarikan kembali dana yang dilarikan ke luar negeri oleh pemilik dan manajemen Bank Century, kemudian dibayarkan ke nasabah yang belum dibayar," katanya.
Sementara itu, Ketua MPP PAN Amien Rais yang sempat datang justru pulang sebelum rapat pandangan fraksi dimulai. Amien diduga pulang karena balkon dipenuhi oleh pengunjung. (lrn/mok)











































