"Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam permasalahan Bank Century," kata juru bicara FPG Ade Komaruddin saat membacakan pandangan fraksinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Ade menjelaskan, dalam proses penyelamatan Bank Century, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran sehingga layak disebut ranah korupsi. Pertama, ada upaya melakukan tindakan melawan hukum. Golkar juga menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. "Dapat merugikan keuangan negara," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/mok)











































