"Kami minta Pansus menyerahkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasus-kasus lainnya ke Kepolisian," kata Juru Bicara PKS, Andi Rahmat, dalam pembacaan pandangan akhir Fraksi PKS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), PKS menunjuk Boediono, Miranda Goeltom,Β Siti Fadjrijah, Zainal Abidin, Sulaiman Yusuf, dan Dody Budi Waluyo sebagai pihak yang bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi, PKS juga menyitir beberapa pasal dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam rekomendasinya, PKS mengusulkan perubahan peraturan, khususnya UU Bank Indonesia dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Kedua UU itu dinilai kurang tegas menindak pejabat BI dan LPS jika melakukan pelanggaran.
(lrn/rdf)











































