"FPDIP merekomendasikan mendesak pihak yang terlibat diproses secara hukum, yaitu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata juru bicara FPDIP Maruarar Sirait dalam rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senanyan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Selain 2 nama itu, FPDIP juga menyebut para deputi Gubernur BI untuk bertanggung jawab. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan,Β dan mantan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/rdf)











































