Kapolri Bantah Ada Perintah Presiden Terkait Kasus Pengemplang Pajak

Kapolri Bantah Ada Perintah Presiden Terkait Kasus Pengemplang Pajak

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 22:10 WIB
Kapolri Bantah Ada Perintah Presiden Terkait Kasus Pengemplang Pajak
Jakarta - Muncul dugaan kesigapan polisi dalam mengusut kasus pengemplang pajak karena perintah dari Presiden. Namun tudingan ini secara tegas dibantah oleh Kapolri.

"Tidak benar, tidak ada bisik-bisik sama sekali, tidak ada perintah dari Bapak Presiden. Lagi-lagi saya tekankan Bapak Presiden tidak ada perintah kepada saya atau siapa pun tidak ada," kata Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Kapolri menjelaskan, dalam penanganan kasus pajak, Polri sifatnya hanya membantu Ditjen Pajak. Tugas utama dalam pengusutan kasus pajak tetap diemban oleh PPNS Ditjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri di MoU hanya untuk bantuan pengamanan dalam konteks permintaan bantuan kita kasih kalau ada permintaan upaya paksa, cekal, tangkap," jelasnya.

Polri, lanjut BHD, tidak berwenang berperan aktif dalam kasus pengemplang pajak. Upaya paksa yang sedianya menjadi wewenang Polri hanya bisa dilakukan apabila ada permintaan dari Ditjen Pajak.

"Kita siap untuk beri kontribusi. Kalau tidak ada permintaan, kita tentu tidak punya kewenangan," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III Martin Hutabarat meminta penjelasan kepada Kapolri apakah benar ada perintah dari Presiden untuk mengusut kasus pengemplang pajak. "Apa benar ada bisik-bisik agar kasus pengemplang pajak ini diusut?" tanya anggota Fraksi dari Gerindra ini.

Dalam sambutannya saat membuka Rapim Polri beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Polri membantu dalam pengusutan kasus pengemplangan pajak. Arahan ini dinilai sebagian kalangan sebagai alat untuk membuat Pansus Century melempem.

(ape/mok)


Berita Terkait