"Tindakan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk memberikan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sudah benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Buktinya Indonesia terselamatkan dari krisis," ujar anggota Pansus FPD Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
FPD menilai, proses pemberian pendanaan jangka pendek dari BI ke Bank Century sudah sesuai perundangan yang berlaku. Landasannya, Perpu No 2 Tahun 2008. Perpu itu memberikan kewenangan pada BI untuk merubah peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai aliran dana, FPD menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana pada parpol ataupun pasangan capres-cawapres. Partai Demokrat pun memberikan rekomendasi apabila ada kesalahan manajemen serta direktur Bank Century dibawa ke ranah hukum."Kesalahan pemilik dan manajemen harus diproses melalui ranah hukum," terangnya. (rdf/mok)











































