Demokrat Nilai Proses Bailout Century Sesuai Prosedur

Kesimpulan Akhir Century

Demokrat Nilai Proses Bailout Century Sesuai Prosedur

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 21:12 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat menilai secara keseluruhan proses penyelamatan Bank Century sudah sesuai dengan proses perundangan yang berlaku. Tidak ditemukan juga aliran dana ke parpol maupun capres sebagaimana dituduhkan.

"Tindakan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk memberikan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sudah benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Buktinya Indonesia terselamatkan dari krisis," ujar anggota Pansus FPD Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

FPD menilai, proses pemberian pendanaan jangka pendek dari BI ke Bank Century sudah sesuai perundangan yang berlaku. Landasannya, Perpu No 2 Tahun 2008. Perpu itu memberikan kewenangan pada BI untuk merubah peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak terjadi kerugian negara dalam Penyertaan Modal sementara (PMS). PMS berupa saham akan dijual dan dana PMS akan kembali," terangnya.

Mengenai aliran dana, FPD menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana pada parpol ataupun pasangan capres-cawapres. Partai Demokrat pun memberikan rekomendasi apabila ada kesalahan manajemen serta direktur Bank Century dibawa ke ranah hukum."Kesalahan pemilik dan manajemen harus diproses melalui ranah hukum," terangnya. (rdf/mok)


Berita Terkait