"Kami akan mempertanyakan dan mendesak Menlu menjelaskan seterang-terangnya permasalahan yang terjadi," kata Wakil Ketua Komisi I dari FPDIP, TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Data tersebut adalah hasil investigasi ICW berikut dengan kronologi munculnya kasus mark-up sebesar Rp 20 miliar itu. ICW sendiri sudah melaporkan kasus yang diduga melibat petinggi Kemlu, NHW dan IC, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada FPDIP, ICW menayampaikan kekecewaannya bahwa kasus ditangani oleh Kejaksaan, bukan oleh KPK. ICW khawatir kasus ini bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand yang kemungkinan akan dihentikan oleh Kejaksaan.
Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Agus Sunaryanto, juga menyesalkan Kejaksaan belum menetapkan satu tersangka pun meski kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saya pikir aneh (belum ada tersangka). Kalau di KPK, penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," ujar Agus.
(lrn/mad)











































