Penyitaan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun bersama Agun Gunandjar dan Wayan Gunastra. Penyitaan dilakukan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (23/2/2010).
Pansus kemudian bertemu dengan Pimpinan Bank Mutiara Denpasar Tan Siau Lan Ani. Pansus mendapatkan data tambahan. "Data ini akan dibuka pada laporan fraksi-fraksi di internal Pansus di DPR," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data tambahan lainnya adalah data nasabah Antaboga sebesar Rp 76 miliar. Dari data ini, terungkap ada kontrak antara pihak nasabah dan Antaboga sehingga nasabah tahu resiko membeli produk reksadana itu.
"Kasusnya berbeda dengan daerah lain, yaitu rekening nasabah bank langsung dipindahkan ke Antaboga," kata Agun.
(gds/yid)











































