Menteri PP Tak Berharap Ada Pemidanaan dalam RUU Nikah Siri

Menteri PP Tak Berharap Ada Pemidanaan dalam RUU Nikah Siri

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 17:49 WIB
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar tak berharap ada pemidanaan terhadap pelaku nikah siri. Baginya, yang terpenting adalah perempuan terlindungi.

"Ya nggak. Kita berharap penegakan perlindungan perempuan dan anak," kata Linda usai menjenguk bayi berkelainan hati, Bilqis Anindya Passa di RSUP dr Kariadi Semarang, Jl Dr Sutomo, Selasa (23/2/2010).

Linda yang mengenakan kemeja dan selendang warna ungu itu menjelaskan pasal pemidanaan akan dibicarakan lagi. Saat didesaik, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pro kontra RUU itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan, mereka yang menikah siri terancam sanksi denda Rp 6 juta dan hukuman kurungan paling lama 6 bulan.

Lebih lanjut, Linda menyebut, RUU itu sejalan dengan UU No 14 Tahun 2007 tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Sisminduk). Dalam UU itu disebutkan ada empat hal yang perlu dicatat, yakni kelahiran, kematian, pernikahan dan perceraian.

"UU-nya sudah mengatur seperti itu. Jadi ya (pernikahan) harus tercatat," terangnya.

Linda memastikan kementerian yang dipimpinnya akan fokus kepada perlindungan perempuan dan anak. Salah satu bagiannya adalah adanya kepastian hukum, yakni menciptakan UU yang mengatur hal itu.

"Dengan adanya kepastian hukum, paling tidak kita berharap masa depan perempuan dan anak akan jelas," pungkasnya.

(try/nrl)


Berita Terkait