"Sebagai bukti tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Aan, pada Sabtu 20 Februari 2010, Viktor telah melaporkan Aan ke Polda Metro Jaya," jelas pengacara Viktor, Desrizal dalam siaran pers, Selasa (23/2/2010).
Aan dilaporkan sesuai pasal 310, 311, dan 317 KUHP, dengan nomor laporan LP/590/K/II/2010/SPK Unit II. "Laporan atas pencemaran nama baik dan fitnah," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan akan menghadapi sidang atas dakwaan kepemilikan narkoba pada 24 Februari 2010 di PN Jaksel. Aan disidang atas kepemilikan narkoba.
Namun Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Oegroseno, sebelumnya menyatakan, ada rekayasa dalam kasus narkoba yang menjerat Aan. Terakhir Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta polisi memeriksa Viktor.
(ndr/iy)










































