Viktor Laporkan Aan ke Polda Metro Jaya Atas Pencemaran Nama Baik

Viktor Laporkan Aan ke Polda Metro Jaya Atas Pencemaran Nama Baik

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 17:03 WIB
Viktor Laporkan Aan ke Polda Metro Jaya Atas Pencemaran Nama Baik
Jakarta - Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Viktor Laiskodat tidak terima dituduh menganiaya Susandi Sukatma alias Aan. Dia pun melaporkan mantan karyawannya itu ke polisi.

"Sebagai bukti tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Aan, pada Sabtu 20 Februari 2010, Viktor telah melaporkan Aan ke Polda Metro Jaya," jelas pengacara Viktor, Desrizal dalam siaran pers, Selasa (23/2/2010).

Aan dilaporkan sesuai pasal 310, 311, dan 317 KUHP, dengan nomor laporan LP/590/K/II/2010/SPK Unit II. "Laporan atas pencemaran nama baik dan fitnah," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desrizal kembali menegaskan, Viktor tidak berada di Gedung Artha Graha pada Senin, 14 Desember 2009. Pada tanggal itu, menurut pengacara Aan, Edwin Partogi, penganiayaan terhadap Aan terjadi .

Aan akan menghadapi sidang atas dakwaan kepemilikan narkoba pada 24 Februari 2010 di PN Jaksel. Aan disidang atas kepemilikan narkoba.

Namun Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Oegroseno, sebelumnya menyatakan, ada rekayasa dalam kasus narkoba yang menjerat Aan. Terakhir Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta polisi memeriksa Viktor.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini