Para korban yang melapor ke LPSK yakni Tara, Sumidah, Chandra dan Rini. Mereka mendatangi Kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2010).
Pengacara korban, Freddy Alex Damanik, menyatakan kliennya belum pernah mendapatkan ancaman secara langsung. Namun teror-teror mulai dirasakan para korban. Freddy enggan menyebutkan siapa yang melakukan teror tersebut. Namun dia menjelaskan teror tersebut mulai terjadi sekitar tanggal 14 Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas LPSK Lies Sulistiani, yang menerima pengaduan tersebut mengaku akan memberikan bantuan pada para korban. Bentuk bantuan yang diberikan berupa perlindungan fisik dan pengobatan.
"Kami juga membuka kesempatan jika masih ada korban lainnya untuk melapor," terang Lies.
(rdf/iy)











































