4 Korban Anand Krishna Minta Perlindungan LPSK

Dugaan Pelecehan Seksual

4 Korban Anand Krishna Minta Perlindungan LPSK

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 16:25 WIB
Jakarta - Korban dugaan pelecehan seksual Anand Krishna mengaku mendapatkan teror secara psikis setelah melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan dan Polda Metro Jaya. Mereka pun meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para korban yang melapor ke LPSK yakni Tara, Sumidah, Chandra dan Rini. Mereka mendatangi Kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2010).

Pengacara korban, Freddy Alex Damanik, menyatakan kliennya belum pernah mendapatkan ancaman secara langsung. Namun teror-teror mulai dirasakan para korban. Freddy enggan menyebutkan siapa yang melakukan teror tersebut. Namun dia menjelaskan teror tersebut mulai terjadi sekitar tanggal 14 Februari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman langsung belum ada. Tapi untuk Tara sendiri facebook diblokir dan diganti dengan gambar-gambar yang agak vulgar," ujar Freddy Alex Damanik.

Anggota Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas LPSK Lies Sulistiani, yang menerima pengaduan tersebut mengaku akan memberikan bantuan pada para korban. Bentuk bantuan yang diberikan berupa perlindungan fisik dan pengobatan.

"Kami juga membuka kesempatan jika masih ada korban lainnya untuk melapor," terang Lies.


(rdf/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads