"Gerakan yang dilakukan Aan, tidak lebih dari tindakan untuk terhindar dari kepemilikan narkoba," terang pengacara Viktor, Desrizal dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (23/2/2010).
Viktor merupakan satu dari 7 orang yang dilaporkan Aan ke Mabes Polri melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap dirinya di Gedung Artha Graha, pada 14 Desember 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Aan, Edwin Partogi, sebelumnya menyatakan setelah penganiayaan itu Aan ditahan Polda Metro Jaya dengan jeratan kasus narkoba. Edwin mensinyalir ada rekayasa dalam kasus narkoba Aan.
Desrizal mengakui, saat itu pada 14 Desember 2009, Aan diinterogasi oleh penyidik Polda Maluku di Gedung Artha Graha, Tjioe terkait kepemilikan senjata api David .
"Selama masa interogasi, penyidik tersebut mencurigai Aan seperti menggunakan narkoba, sehingga meminta seorang karyawan untuk menyaksikan penyidik yang meminta Aan mengeluarkan isi saku celananya dan baju Aan," jelas Desrizal.
Isi saku Aan, saat diperiksa penyidik ada lipatan uang Rp 50 ribu, yang setelah dibuka adalah narkoba. "Setelah selesai interogasi, penyidik Polda Maluku menyerahkan Aan kepada penyidik Polda Metro Jaya," terangnya.
Desrizal juga membantah bila ada tindak kekerasan selama interogasi yang dilakukan kliennya, Viktor. "Tidak pernah ada tindak kekerasan, baik secara fisik ataupun non fisik terhadap Aan," jelasnya.
Dia juga menegaskan, saat itu Viktor juga tidak berada di ruangan tempat Aan diinterogasi. Viktor saat itu tidak ke kantor di Artha Graha.
"Sangat sulit diterima alasan 3 orang polisi berpangkat Komisaris Besar dengan jabatan Direktur Kriminal di Polda Maluku tidak akan tersinggung dengan tindakan Viktor yang melakukan penganiayaan," jelasnya,
Desrizal juga menegaskan bila tudingan rekayasa kasus narkoba itu terlalu mengada-ngada. Alasannya Aan sudah mengakui dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Klien kami dan tentu saja penyidik Polda Maluku bukanlah orang bodoh, sehingga merekayasa Aan dengan narkoba. Dengan kemampuan intelektual klien kami, tidak mungkin melakukan penjebakan seperti itu. Klien kami tidak akan menjebaknya dengan 1 butir naarkoba, tetapi akan lebih dari itu. Dan klien kami tidak akan menjadikan kantor klien kami sebagai tempat rekayasa," jelasnya.
Dia juga menuding sebenarnya, Aan dan David Tjioe diduga telah melakukan penggelapan uang, yang tindak pidananya sudah dilaporkan.
Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Oegroseno, sebelumnya menyatakan, adanya rekayasa dalam kasus narkoba yang menjerat Aan. Terakhir Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta polisi memeriksa Viktor.
(ndr/iy)











































