HM Sampoerna Protes karena Tidak Dilibatkan Bahas RPP Tembakau

HM Sampoerna Protes karena Tidak Dilibatkan Bahas RPP Tembakau

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 15:58 WIB
HM Sampoerna Protes karena Tidak Dilibatkan Bahas RPP Tembakau
Jakarta - Salah satu unsur perusahaan yang memasang iklan protes terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan adalah PT HM Sampoerna Tbk. Perusahaan rokok terkenal itu kecewa karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan.

"Prosesnya kan tidak pernah melibatkan stakeholder lain," ucap Direktur Komunikasi HM Sampoerna Niken Rachmad saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2010).

Terkait data-data yang dicantumkan dalam iklan tersebut, Niken mengaku tidak tahu secara pasti. Sebab, proses pembuatan iklan dimotori oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang terdiri dari berbagai organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hanya dimintai persetujuan sifatnya. Sebagai salah satu stakeholder. Kalau soal data petani tembakau, itu memang bukan hanya dari petani saja, ada dari pekerja dan peretail," jelasnya.

Saat ditanya mengapa HM Sampoerna tidak mencantumkan peringatan masyarakat tentang bahaya rokok dalam iklan tersebut, Niken berkilah tidak ada produk rokok yang tercantum di iklan. Seluruhnya adalah kelompok usaha dan perusahaan sehingga tidak ada kewajiban mencantumkan peringatan.

"Tidak ada brand, itu perusahaan. Bukan logo brand kan?" katanya.

Dalam iklan setengah halaman di harian Kompas pada tanggal 22 dan 23 Februari 2010, AMTI bersama APTI, HKTI, Pemuda HKTI, APCI, Gaprindo, RTMM dan PT HM Sampoerna Tbk, menuntut pemerintah kembali mempertimbangkan RPP Tembakau yang saat ini dibahas di Kemenkum HAM tersebut.

Sejumlah argumen dituliskan, seperti akan adanya gangguan bagi 6 juta petani tembakau jika aturan itu diterbitkan. Selain itu, penerimaan negara juga akan tergerus. Belum lagi kretek merupakan bagian dari warisan tradisi budaya bangsa.

Namun data tersebut dibantah oleh mantan anggota Komisi Kesehatan DPR Hakim Sorimuda Pohan. Menurut dia, RPP tersebut tidak akan mempengaruhi petani tembakau dan pendapatan negara. Sebab, petani rokok saat ini jumlahnya sedikit dan pendapatan negara dari rokok tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan rokok dijual eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.

(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads