"Prosesnya kan tidak pernah melibatkan stakeholder lain," ucap Direktur Komunikasi HM Sampoerna Niken Rachmad saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2010).
Terkait data-data yang dicantumkan dalam iklan tersebut, Niken mengaku tidak tahu secara pasti. Sebab, proses pembuatan iklan dimotori oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang terdiri dari berbagai organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengapa HM Sampoerna tidak mencantumkan peringatan masyarakat tentang bahaya rokok dalam iklan tersebut, Niken berkilah tidak ada produk rokok yang tercantum di iklan. Seluruhnya adalah kelompok usaha dan perusahaan sehingga tidak ada kewajiban mencantumkan peringatan.
"Tidak ada brand, itu perusahaan. Bukan logo brand kan?" katanya.
Dalam iklan setengah halaman di harian Kompas pada tanggal 22 dan 23 Februari 2010, AMTI bersama APTI, HKTI, Pemuda HKTI, APCI, Gaprindo, RTMM dan PT HM Sampoerna Tbk, menuntut pemerintah kembali mempertimbangkan RPP Tembakau yang saat ini dibahas di Kemenkum HAM tersebut.
Sejumlah argumen dituliskan, seperti akan adanya gangguan bagi 6 juta petani tembakau jika aturan itu diterbitkan. Selain itu, penerimaan negara juga akan tergerus. Belum lagi kretek merupakan bagian dari warisan tradisi budaya bangsa.
Namun data tersebut dibantah oleh mantan anggota Komisi Kesehatan DPR Hakim Sorimuda Pohan. Menurut dia, RPP tersebut tidak akan mempengaruhi petani tembakau dan pendapatan negara. Sebab, petani rokok saat ini jumlahnya sedikit dan pendapatan negara dari rokok tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan rokok dijual eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.
(mad/nrl)











































