Dari pantauan detikcom, sebanyak 9 truk milik Polda Sulselbar yang mengangkut sekitar seratus personil polisi dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi tanah seluas 4900 meter persegi, di kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, selasa(23/2/2010), yang diklaim oleh Goman Wisan sebagai miliknya, berdasarkan Putusan MA tahun 2006.
Usai polisi meninggalkan lokasi eksekusi, para warga pun membuka blokade jalan dan membiarkan pengguna jalan untuk melintas di depan lokasi tanah sengketa. Meski sudah mulai aman, sejumlah pemilik toko dan tempat usaha lainnya masih memilih menutup tempat usahanya. Puluhan warga memilih tetap bertahan di tanah sengketa dan berencana akan mendirikan posko untuk mengantisipasi serangan dari pihak-pihak
tertentu.
Terkait bentrokan polisi dengan warga, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang melakukan pendampingan hukum menilai sikap polisi yang berusaha merangsek masuk ke dalam barisan warga, membuat warga semakin terprovokasi untuk melakukan
pelemparan.
Menurut salah satu anggota LBH Makassar, Abdul Kadir yang ditemui detikcom di dekat lokasi bentrokan, eksekusi tanah yang akan dilaksanakan oleh salah satu pegawai Pengadilan Negeri Makassar yang bernama Sule ditemani oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bernama Aprilman Usman, salah alamat.
Karena sesuai dokumen persil tanah milik Goman Wisan yang bernomor 2160 C1, berlokasi di kompleks pertokoan Mirah dan Seruni, di jalan Adhyaksa. Sementara persil tanah milik warga bernomor 1241 C1, yang berlokasi di jalan Pandang Raya dan kini dihuni oleh 41 kepala keluarga.
"Sesuai putusan MA, pihak Pengadilan Negeri Makassar seharusnya melakukan peninjauan ke lokasi yang dimaksud di putusan tersebut. Akhirnya yang terjadi salah tempat eksekusi dan bentrokan antara polisi dengan warga yang merasa dirugikan," pungkas Kadir.
(mna/rdf)











































