"Atas perbuatan itu, Endratno terbukti telah melanggar kode etik hakim dan memberikan sanksi mutasi ke PT Palangkaraya dengan nonpalu selama 2 tahun," kata Ketua MKH, Widayanto Sastrohardjono dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (23/2/2010).
MKH beranggotakan 6 hakim kehormatan lainnya yaitu I Made Tara, Imam
Haryadi, Tharir Saimima, Zainal Arifin, Chatamarrasjid Ais dan Soekotjo Soeprarto. Dalam putusan tersebut, hakim juga membeberkan jika Endarto pernah dinonpalukan selama 2 tahun sebelum kasus terakhir.
Hakim juga menemukan bukti jika Endratno sempat dikenai sanksi administrasi karena melanggar kode etik, sebelum satu tahun usai sejak hukuman pertama.
"Kami juga menjatuhkan hukuman tidak mendapat tunjangan rumenerasi selama 2 tahun dan kenaikan pangkat ditunda selama 1 tahun," tambah Widayanto.
Dalam sidang kali ini, Endratno membawa keluarganya untuk bersaksi yaitu bapak angkat, Edi Rajamai, ibu angkat Nur Aini dan saudara angkat, Rusmiati Anggraini. Mereka bersaksi jika Endratno merupakan tulang punggung keluarga dan berkelakuan baik.
"Saya menerima putusan ini," komentar singkat Endratno usai sidang.
(asp/rdf)











































