"Ya kita kenakan pasal berlapislah sesuai bukti-bukti yang ada," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Subandi saat ditanya detikcom apakah alasan membunuh karena kesal dan cemburu, Selasa (23/2/2010).
Menurut Subandi, tiga pasal tersebut yakni mengenai penganiayaan, KDRT, dan pembunuhan. "Kalau KDRT itu ancamannya 7 tahun penjara. Kalau KUHAP ya bisa 10 tahun penjara. Tapi semuanya tergantung keputusan hakim," jelasnya.
Subandi mengatakan, dari hasil visum terhadap korban Maria diketahui terdapat benturan benda tumpul di kepala dan muka. "Ada di beberapa organ tubuh lainnya juga. Visum itu pas saat kejadian pembunuhan itu. Nggak tahu kalau ada kekerasan lainnya sebelum ini," ungkapnya.
Maria tewas dianiaya suaminya hingga tewas di Kompleks Deplu, Jalan Deplu 2 nomor 1, RT 5 RW 3, Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2010) dini hari. Maria mengalami luka parah di bagian kepala. Joseph hingga kini masih depresi akibat insiden itu.
(gus/fay)











































