"Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan M Jibril karena tidak terbukti terkait dengan tindak pidana teroris," kata perwakilan keluarga M Jibril, Abi Azzam, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Keluarga M Jibril juga menuntut kepolisian khususnya Densus 88 untuk mengembalikan nama baik Jibril dan media Arrahmah.
Setelah membacakan pernyataan sikapnya, keluarga M Jibril memanjatkan doa. "Semoga Allah menghancurkan Densus 88 karena telah salah menangkap orang dan menfitnah sebagai teroris. Kami memohon kepada Allah supaya Densus dikucilkan dan dikutuk seperti babi," kata Abi Azzam.
Beberapa orang keluarga Jibril, perempuan bercadar dan perwakilan dari media Arrahmah, langsung menyambut dengan takbir. "Allahu Akbar!"
(aan/nrl)











































