"RUU Desa yang merupakan pecahan dari Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah dipastikan masuk dalam Prolegnas prioritas tambahan 2010," ujar ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Menurut Ignatius, sebenarnya RUU tentang Desa tersebut baru akan dibahas pada 2011. Namun karena desakan dari berbagai pihak maka dimajukan menjadi 2010.
"Sebenarnya ini untuk 2011 tetapi kemarin aparat desa demo, terus kemudian pimpinan DPR kumpul, ada dari pemerintah dan juga Baleg. Maka kita putuskan masuk prioritas 2010," terang Ignatius.
(ddt/nrl)











































