Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Laksmi Indira, dan Nanang Maulana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Harianto dengan hakim anggota Samsudin dan Singit Elier.
"Terdakwa dianggap mengenal dan mempunyai hubungan emosional dengan Noordin M Top karena menjadi murid Noordin tahun 1998 saat belajar di Pondok Pesantren Lukmanul Hakim, Johor, Malaysia," kata Firmansyah.
M Jibril dianggap telah menggunakan media Arrahmah sebagai media untuk berhubungan dengan jaringan internasional untuk memperoleh pendanaan yakni pada Agustus 2008, terdakwa Umroh ke Mekkah sekaligus mencari penggalangan dana.
M Jibril didakwa melanggar pasal 13 UU nomor 15/2003 tentang Perpu Tindak Pidana Teroris dan melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP yakni pemalsuan akte berupa paspor atas nama Muhammad Ricky Ardan.
M Jibril mendengarkan pembacaan dengan serius. Dakwaan itu hanya dibacakan selama 20 menit.
(aan/iy)











































