"DPR harus selesaikan 70 RUU pada 2010. Sebelumnya diusulkan 58," ujar ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ignatius Mulyono, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Menurut Ignatius, dari 12 RUU yang baru masuk, tiga di antaranya merupakan pecahan dari UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Alasan pemecahan tersebut, kata Ignatius, karena cakupannya sudah luas sehingga harus dipecah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ignatius menambahkan, selain undang-undang 32/2004, prioritas lain DPR pada 2010 ini adalah undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu.
"Karena DPR menginginkan undang-undang Pemilu tidak harus dekat pada pelaksanaan pemilu," tambahnya.
Sementara itu menanggapi kesepakatan tersebut, anggota DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menilai, DPR harus menyelesaikan delapan undang-undang setiap bulannya.
"Kalau begini berati pada masa sisanya di 2010, perbulannya DPR harus menelorkan rata-rata delapan undang-undag," katanya.
(ddt/nrl)











































