DPR Harus Selesaikan 70 RUU pada 2010

DPR Harus Selesaikan 70 RUU pada 2010

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 11:38 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semula pada 2010 menargetkan dapat menyelesaikan 58 RUU. Namun karena desakan dari anggota Dewan dan juga ada pertimbangan lain, maka target Rancangan Undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan bertambah 12 RUU menjadi 70.

"DPR harus selesaikan 70 RUU pada 2010. Sebelumnya diusulkan 58," ujar ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ignatius Mulyono, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Menurut Ignatius, dari 12 RUU yang baru masuk, tiga di antaranya merupakan pecahan dari UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Alasan pemecahan tersebut, kata Ignatius, karena cakupannya sudah luas sehingga harus dipecah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang 32/2004 tentang Pemda akan dipecah menjadi tiga. Yaitu Undang-undang tentang otonomi daerah, undang-undang  tentang Pilkada dan undang-undang tentang desa," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Ignatius menambahkan, selain undang-undang 32/2004, prioritas lain DPR pada 2010 ini adalah undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu.

"Karena DPR menginginkan undang-undang Pemilu tidak harus dekat pada pelaksanaan pemilu," tambahnya.

Sementara itu menanggapi kesepakatan tersebut, anggota DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menilai, DPR harus menyelesaikan delapan undang-undang setiap bulannya.

"Kalau begini berati pada masa sisanya di 2010, perbulannya DPR harus menelorkan rata-rata delapan undang-undag," katanya.  

(ddt/nrl)



Berita Terkait