"Enggak betul itu," bantah Ismeth saat tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (23/2/2010). Ismeth kembali menjalani pemeriksaan hari ini, setelah kemarin oleh KPK ditetapkan penahanan atas dirinya. Ismeth ditahan di Rutan Cipinang.
Ismeth juga mengatakan tidak menerima uang dari pengadaan itu. "Sepeser pun saya tidak terima," jelasnya.
Salah satu poin penyidik KPK memutuskan penahanan terhadap Ismeth, karena Ismeth diduga melakukan penunjukan langsung pengadaan 5 buah mobil damkar merek Morita yang merugikan kerugian negara Rp 5 miliar.
Pada saat pengadaan itu, Ismeth menjabat Ketua Otorita Batam. Dia menuding penetapan tersangka dirinya bermuatan politis, karena bertepatan dengan pendaftaran Pilkada.
Kasus ini menjerat kepala daerah lain seperti Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan Walikota Medan Abdullah. Dirjen Depdagri Oentarto Sindung Mawardi dan rekanan Hengky Samuel Daud juga dijebloskan ke penjara.
(Rez/nrl)











































