Aksi pelemparan terhadap polisi ini berlangsung selama hampir 30 menit di di Kelurahan Pandang Raya, Kecamatan Tanah Kukang, Makassar, Selasa (23/2/2010). Warga mengamuk karena tidak terima atas putusan pengadilan yang memberikan kepemilikan lahan seluas 4.900 meter persegi itu kepada Boman.
Selain bersenjatakan batu dan molotov, warga juga terlihat membawa bambu runcing dan senjata tajam lainnya. Warga juga memblokir jalan masuk ke area tanah yang menjadi sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini aksi protes warga masih berlangsung. Belum diketahui apakah ada korban dari insiden ini. Namun, diprediksi korban lebih banyak dari kepolisian karena mereka tidak melawan.
Sementara itu, Jl Pandang Raya, Makassar, tidak bisa dilalui kendaraan. Toko-toko yang berada di sekitar lokasi aksi juga memilih tutup. Jumlah personel polisi di lokasi saat ini terus bertambah untuk menghentikan aksi anarkis warga.
(mad/iy)











































