tidak menerima vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Hengky mengajukan banding.
"Ya, dia banding tujuh hari setelah diputus vonis (11 Februari)," ujar ketua Jaksa Penuntut Umum perkara Hengky, Rudi Margono, kepada wartawan, Selasa (23/2/2010).
Namun jaksa belum tahu alasan Hengky mengajukan banding karena belum menerima
salinan memory banding yang diajukan Hengky. Sementara jaksa menerima banding
yang diajukan Hengky dan akan mempelajarinya dulu. "Sementara bisa dikatakan
seperti itu (menerima)," lanjutnya.
Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud divonis 15 tahun penjara. Ia
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil
pemadam kebakaran di 22 daerah.
Hengky terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 18 UU No
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut
Hengky dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan
6 bulan serta uang pengganti Rp 97.026 miliar
(Rez/nrl)











































