"Rencananya pukul 11.00 akan dilaporkan ke MK oleh Kontras, LBH Masyarakat, dan YLBHI," ujar pegiat demokrasi Fadjroel Rahman pada detikcom, Selasa (23/2/2010).
Fadjroel ikut melaporkan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban. Buku dia yang berjudul 'Bertarung Demi Demokrasi' yang merupakan catatan eksepsi dia saat diadili pada 1990 lalu, hingga kini masih dilarang Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, UU No 4/1963 itu menjadi alat legitimasi penguasa untuk melarang buku-buku yang dinilai berseberangan dengan nilai politik penguasa.
"UU itu oleh Soekarno dibuat untuk melarang buku Muchtar Lubis, kemudian pada zaman Soeharto buku-buku Pramudya Ananta Toer, dan juga di era sekarang buku John Roosa tentang dalih pembunuhan G/30 S PKI," kata Fadjroel.
Pedaftaran gugatan rencananya akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB. "Saya diajak sebagai saksi korban untuk mengajukan uji materi di MK," kata Fadjroel.
(ndr/nrl)











































