UU Pelarangan Buku Digugat ke MK

UU Pelarangan Buku Digugat ke MK

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 09:03 WIB
UU Pelarangan Buku Digugat ke MK
Jakarta - UU No 4/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum -- yang dikenal sebagai UU Pelarangan Buku -- digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut merupakan warisan dari era Soekarno dan Soeharto yang dinilai melanggar konstitusi.

"Rencananya pukul 11.00 akan dilaporkan ke MK oleh Kontras, LBH Masyarakat, dan YLBHI," ujar pegiat demokrasi Fadjroel Rahman pada detikcom, Selasa (23/2/2010).

Fadjroel ikut melaporkan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban. Buku dia yang berjudul 'Bertarung Demi Demokrasi' yang merupakan catatan eksepsi dia saat diadili pada 1990 lalu, hingga kini masih dilarang Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buku itu merupakan kritik terhadap Orde Baru dan Soeharto. Juga menuntut agar Soeharto mengundurkan diri," kata Fadjroel.

Menurutnya, UU No 4/1963 itu menjadi alat legitimasi penguasa untuk melarang buku-buku yang dinilai berseberangan dengan nilai politik penguasa.

"UU itu oleh Soekarno dibuat untuk melarang buku Muchtar Lubis, kemudian pada zaman Soeharto buku-buku Pramudya Ananta Toer, dan juga di era sekarang buku John Roosa tentang dalih pembunuhan G/30 S PKI," kata Fadjroel.

Pedaftaran gugatan rencananya akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB. "Saya diajak sebagai saksi korban untuk mengajukan uji materi di MK," kata Fadjroel.
(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads