LPSK Bahas Pemindahan Aan dari Rutan Cipinang

Penganiayaan di Artha Graha

LPSK Bahas Pemindahan Aan dari Rutan Cipinang

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 03:13 WIB
LPSK Bahas Pemindahan Aan dari Rutan Cipinang
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum meminta agar Susandi Sukatma alias Aan dipindahkan dari Rutan Cipinang dengan alasan keamanan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini masih membahas rencana pemindahan tersebut.

"Saya kira itu akan didiskusikan di internal dulu," kata kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2010) malam.

Menurut Abdul Haris, pendiskusian itu diperlukan mengingat Aan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba. Namun, Aan saat ini juga menjadi saksi dalam perkara lainnya.

Terhadap permintaan agar keluarga Aan juga dilindungi, Abdul Haris mengungkapan perlindungan itu belum secara resmi disampaikan. "Kita lihat dulu dulu permasalahan. Sampai sekarang permohonan secara resmi juga belum ada," imbuhnya.

Kasus Aan berawal saat ia diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Β 
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.

(irw/mpr)


Berita Terkait