"Saya kira itu akan didiskusikan di internal dulu," kata kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2010) malam.
Menurut Abdul Haris, pendiskusian itu diperlukan mengingat Aan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba. Namun, Aan saat ini juga menjadi saksi dalam perkara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Aan berawal saat ia diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Β
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
(irw/mpr)











































