"Jumat kemarin kita sudah melakukan pemeriksaaan terhadap Rizal yang dituduh oleh yang bersangkutan pernah menemui untuk membicarakan kasus di KPK," terang juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin(22/2/2010).
Dari hasil pemeriksaan itu, Rizal membantah telah bertemu atau meminta sejumlah uang kepada Abdul Malik seperti yang dituduhkan. "Tetapi ini tidak otomatis kita percaya begitu saja. Nanti kita kros cek ke saksi atau pihak-pihak lain," tambah Johan.
Ada kemungkinan Rizal yang dituding Abdul Malik ini bukanlah orang KPK. Namun KPK masih akan mendalami keterangan dari pihak lain. Johan melanjutkan, KPK sampai hari ini belum menemukan keterlibatan dan keterkaitan pihak internal KPK.
"Jadi belum tentu juga orang KPK yang bersalah, kita terus lakukan penyelidikan"pungkas Johan.
Dugaan markus melibatkan oknum internal KPK diungkapkan Abdul Malik Aliyyun. Dia mengaku diminta Rp 20 miliar oleh Eddy Soemarsono untuk meringankan kasus anaknya Raden Saleh Abdul Malik yang ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi Costumer Management Service (CMS) di PLN Jawa Timur. Saat bertemu Eddy, Abdul Malik mengaku Eddy ditemani orang bernama Rizal yang mengaku pegawai KPK IT.
(Rez/mpr)











































