"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan damkar merek Morita tahun anggaran 2004 dan 2005, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama IA," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (22/2/2010).
Ismeth dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Cipinang.
Pada saat pengadaan tersebut, Ismeth menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan pimpinan proyek untuk melaksanakan pengadaan lima unit mobil damkar Morita type ME-5 dan satu unit mobil damkar ladder truck Morita type MLF4-30 dengan cara penunjukan langsung.
"IA diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5 M," jelasnya.
Ismeth ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2009. Kasus ini mengantarkan sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Walikota Medan Abdullah meringkuk di penjara. Termasuk juga Dirjen Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, dan rekanan pengadaan damkar Hengy Samuel Daud.
(Rez/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini