"Proses hukum itu diperlukan supaya jangan ada maling teriak maling," terang Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok saat ditanyakan sikapnya perihal kasus ini kepada detikcom, Senin (22/2/2010)
Mubarok tidak merinci instansi hukum yang mana, hanya saja pengusutan dilakukan agar persoalannya clear. "KPK atau polisi harus ada yang menangani masalah itu," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibaratnya kalau ada kotoran yang merusak harus dibersihkan," tutupnya.
Sebelumnya Misbhakun, saat dihubungi detikcom lewat telepon belum mau berkomentar soal L/C. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah.
"Sudah diambil alih sama Pak Fahri, tanya dia saja," kata Misbakhun saat dihubungi detikcom pagi tadi.
Sedang Fahri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century pada tahun 2007. Namun L/C itu gagal bayar bukan L/C fiktif.
"Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik," ujar Fahri.
(ndr/iy)











































