Sayangnya, belum ada tersangka ditetapkan dalam dugaan penggelembungan harga tiket pesawat, yang menurut ICW, merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.
"Justru dengan status ini, untuk mengejar tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, saat dihubungi wartawan, Senin (22/2/2010).
Belum adanya tersangka saat penyidikan dinilai kurang lazim. Biasanya, tersangka dibutuhkan untuk mengarahkan kepada dugaan, tuntutan dan jeratan pasal yang ditujukan. Agak berbeda dengan satu level sebelumnya yakni penyelidikan, tersangka masih belum terlampau dibutuhkan.
Penyidikan bermula dari laporan ICW tentang realisasi DIPA 2009 di pos
perjalanan dinas. Oknum pejabat di lingkungan Kemlu menggelembungkan harga tiket pesawat untuk diplomat beberapa kali lipat sejak 10 tahun lampau.
ICW menemukan sedikitnya 120 dokumen penyimpangan senilai Rp 6,3 miliar. Angka itu dengan perhitungan US$ 1 sama dengan Rp 9800.
(Ari/lrn)










































