Kak Seto: Pasung Anak Tak Bisa Ditolelir Apapun Alasannya

Ayah Pasung Balita

Kak Seto: Pasung Anak Tak Bisa Ditolelir Apapun Alasannya

- detikNews
Senin, 22 Feb 2010 17:58 WIB
Jakarta - Apapun alasan sang ayah, pemasungan terhadap anak tidak dapat ditolelir. Pemasungan melanggar hak tumbuh kembang anak. Pelaku pemasungan bisa dikenai pidana.Β 

"Apapun alasannya tidak bisa ditolelir," kata Ketua Komnas PA Seto Mulyadi (Kak Seto) saat dihubungi wartawan, Senin (22/2/2010). Pernyataan Kak Seto untuk menanggapi kasus pemasungan terhadap balita Ningsih (4) oleh ayahnya, Bahtiar Angkotasan.

Kak Seto menjelaskan, tindakan pemasungan itu melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak dan bisa dipidana 3 tahun penjara, " Itu jelas melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kak Seto menyatakan, akan berkoordinasi ke Polres Kabupaten Bekasi agar Ningsih bisa ditampung di rumah penampungan anak Dinas Sosial. "Kami akan coba kontak ke Polres Kabupaten Bekasi untuk memberikan rekomendasi itu," katanya.

Ayah Ningsih, Bahtiar Angkotasan (47), beralasan memasung anaknya karena ia menderita epilepsi dan sering melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya.

(nal/iy)


Berita Terkait