"Apapun alasannya tidak bisa ditolelir," kata Ketua Komnas PA Seto Mulyadi (Kak Seto) saat dihubungi wartawan, Senin (22/2/2010). Pernyataan Kak Seto untuk menanggapi kasus pemasungan terhadap balita Ningsih (4) oleh ayahnya, Bahtiar Angkotasan.
Kak Seto menjelaskan, tindakan pemasungan itu melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak dan bisa dipidana 3 tahun penjara, " Itu jelas melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah Ningsih, Bahtiar Angkotasan (47), beralasan memasung anaknya karena ia menderita epilepsi dan sering melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya.
(nal/iy)











































