"Dalam bulan Januari ini, Polda telah menerima laporan tentang penipuan melalui handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2010).
Kedelapan tersangka yakni IN, KR, EK, ER, RI, SU, SUN dan SA. Mereka ditangkap di markasnya di perumahan Mutiara Bogor Raya Blok D I No 25 RT 08 RW 09, Bogor Timur, pada Rabu, 17 Februari lalu.
Modus operandi yang dilakukan kedelapan tersangka adalah dengan mengirimkan pesan singkat yang berisi bahwa pengguna handphone tersebut mendapatkan undian. Dalam melancarkan aksinya, kedelapan tersangka menggunakan operator XL dengan nomor 081807377446.
"Mereka mengirimkan sms ke masyarakat yang mengatakan bahwa korban telah mendapat hadiah sejumlah uang sebesar Rp 20 juta dan pulsa sebesar Rp 1 juta," katanya.
Korban kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Dalam aksinya, tersangka menggunakan nama samaran Ari Setiawan dari PT Excelcomindo. Namun, setelah korban mentransfer uang tersebut, hadiah yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Menurut Kasat Jatanras Polda Metro AKBP Nico Afinta, dari dua korban yang melaporkan, pelaku meraup hasil kejahatan sebesar Rp 23 juta. Aksi mereka sendiri sudah dilakukan selama setahun terakhir.
"Kalau dua pelapor saja mencapai kerugian sebesar Rp 23 juta, selama setahun dia bisa mencapai ratusan juta rupiah," kata Nico.
Nico berpesan, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan serupa, diharapkan melapor ke Polda Metro Jaya atau melalui SMS ke 1717.
Sementara itu, Head Corporate Media Communication PT Excelcomindo, Febriati Nadira, mengaku dirugikan atas tindakan para pelaku. "Kita merasa dirugikan karena mengatasnamakan XL. Selain itu, pelanggan kita juga yang menjadi korbannya," kata Febriati.
Febriati meminta, para pelanggan XL untuk mewaspadai penipuan serupa. Untuk undian resmi, katanya, pihak XL tidak pernah mengumumkan pengundian melalui telepon genggam pelanggan.
"Kita memang mengadakan undian. Tapi pengundian diumumkan di media massa atau kita informasikan di situs resmi kami di www.xl.co.id," ujar Febriati.
Febriati menegaskan, para pemenang undian tidak pernah dibebankan untuk mentransfer sejumlah uang. "Karena pajak undian semua ditanggung oleh perusahaan," tandas Febriati.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, imbuhnya, diharapkan menelepon ke XL Center di nomor 817, atau dengan mengirimkan SMS ke 1112.
(mei/nvc)











































