Diperiksa Kejagung, Bupati Banyuwangi Bantah Korupsi

Diperiksa Kejagung, Bupati Banyuwangi Bantah Korupsi

- detikNews
Senin, 22 Feb 2010 16:45 WIB
Jakarta - Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari membantah telah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus proyek lapangan terbang. Apa yang dilakukan Ratna, dianggap hanya meneruskan kebijakan bupati sebelumnya.

"Harusnya bupati sebelumnya, dia cuma meneruskan dan sudah ditentukan, bagaimana dibatalkan, harusnya kejaksaan tanya bendahara," kata Ratna melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis saat dihubungi wartawan, Senin (22/2/2010).

Selain itu, menurut OC Kaligis, Ratna dianggap sebatas level manajemen yang tidak menentukan anggaran. Harga-harga dan penentuan tanah telah ditentukan oleh panitia pada bupati periode sebelumnya.

"Jelas keliru, karena waktu itu ada panitia. Itu juga diambil harga termurah. Waktu dia jadi bupati, sudah selesai penetapan harga," tegas Kaligis.

Ratna Ani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) Banyuwangi yang merugikan keuangan negara Rp 19,76 miliar. Kala itu ia menjabat sebagai ketua pengadaan lahan dan dituduh terlibat dalam penggelembungan harga tanah.

Ratna diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia diancam hukuman minimal empat tahun hingga paling lama 20 tahun penjara.

"Tadi dari jam 08.00 sampi 13.00 WIB diperiksa Jampidsus. Ada 10 pertanyaan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto membenarkan pemeriksaan jaksa pada kesempatan terpisah.

(Ari/mok)


Berita Terkait