"Sidang ditunda pekan depan karena ketua majelis sedang sakit. Habis operasi," kata anggota Majelis Hakim, Sugeng, dalam pembacaan penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2010).
Di sela-sela sidang, Saleh tetap berkeyakinan dirinya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. Selain itu, dia juga tak pernah mengaku diperiksa di BAP dan menandatangai BAP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh pun mengaku jika dirinya sudah bosan ditahan selama lebih dari 6 bulan. Pengacara Saleh, Raja Nasution, telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim tapi tak kunjung dikabulkan.
"Kami sangat kecewa. Padahal fakta persidangan telah menunjukan titik terang yaitu tak ada satu pun saksi yang membenarkan isi BAP," beber Raja.
Chairul Saleh ditangkap orang tak dikenal pada 3 September 2009 dengan tuduhan memiliki ganja seberat 1,6 gram. Dirinya diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat dan kini duduk di kursi pesakitan PN Jak Pusat.
(asp/nvc)










































