"Ya, hari ini," kata Endin menjawab pertanyaan apakah berkasnya sudah P21. Endin mengatakan itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (22/2/2010).
Endin mengaku kedatangannya ke KPK hari ini juga untuk menandatangani berkas pemeriksaan dirinya.
"Ya, untuk dilimpahkan ke pengadilan," akunya.
Endin menolak berkomentar soal peran Panda Nababan dan Emir Moeis yang disebut Dudhie Makmun Murod terlibat dalam kasus ini.
Endin tidak mau dituduh membawa-bawa nama orang lain dalam kasus ini. "Itu urusan PDIP, bukan saya. Kalau saya ngomong nanti dianggap bawa-bawa orang lain," elaknya.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang pertama kali diungkap oleh Agus Condro ini, yakni Endin, Udju Djuhaeri, Dudhie, dan Hamka Yandhu.
Endin mulai ditahan 9 Februari bersamaan dengan Udju Djuhaeri. Disusul Dudhie 2 hari kemudian. Endin ditahan di tahanan Polres Jakpus.
(Rez/nrl)











































