"Ini belajar dari pengalaman pahit dalam kasus korupsi di KBRI Bangkok yang akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Maka kami meminta KPK untuk melakukan upaya mengambil alih," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, dalam siaran pers, Senin (22/2/2010).
ICW mengkhawatirkan potensi intervensi dari eksekutif, mengingat nama salah satu anggota Wantimpres disebut-sebut menerima dugaan gratifikasi dari uang tiket pesawat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, ICW melihat upaya yang telah dilakukan Kemenlu sejauh ini lebih mengarah pada perlindungan para pejabat demi nama baik institusi ketimbang pada mendukung upaya penegakan hukum.
"Oleh sebab itu, reformasi birokrasi yang bebas dari korupsi sepertinya sangat sulit diharapkan terjadi di institusi tersebut," imbuh Agus.
Dugaan korupsi tiket pesawat diplomat di Kemenlu ini kini ditangani Kejagung. Korps Adhyaksa mengaku masih menyidik kasus ini. Sedang ICW pada awal Februari melaporkan dugaan korupsi dengan modus mark-up pembelian tiket pesawat diplomat pada 2009 ini ke KPK. Ditengarai negara dirugikan Rp 6 miliar.
Pihak Kemenlu menjelaskan kasus ini telah ditangani pihak Inspektorat Jenderal Kemenlu, dan untuk masalah hukum sepenuhnya diserahkan ke Kejagung.
(ndr/nrl)










































