"Nanti kita akan cermati, segala rekomendasi apa dari Propam Mabes atau Satgas tentu akan dijadikan pedoman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (22/2/2010).
Namun Boy kembali menegaskan bantahannya terkait adanya dugaan rekayasa dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Aan. Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Propam Polda Metro kepada sejumlah penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan kesiapan pihak Propam Polri untuk bersaksi di sidang? "Ya tentu kita tunggu rekomendasi ke mana, hasil pemeriksaan Mabes akan disampaikan ke Kapolda," tuturnya.
Kasus ini berawal saat Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Β
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
(ndr/nrl)











































