"Karena pejabat penyidik PNS dari kelautan, perpajakan dan yang lain tidak hadir maka rapat kita tunda," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2010). Hal ini disampaikan Aziz saat menutup rapat yang sebenarnya membahas soal pelanggaran pajak ini.
Penundaan ini menuai banyak pro-kontra. Anggota DPR kecewa karena merasa tidak dihargai, hanya Kabareskrim selaku koordinator dan pengawas pajak saja yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu RDP dijadwalkan akan kembali dilakukan pada tanggal 1 Maret mendatang. "Tidak dapat diwakilkan dan kalau tidak hadir DPR akan menggunakan hak panggil paksa," tutup Aziz.
(van/nvc)










































