"Saya tidak sampai ke tahap ketiga. Ngapain beli suara, artinya suara saya banyak. Kan itu artinya saya tidak melalui pihak ketiga," bantah Misbkhun saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2010).
Penghitungan untuk menjadi anggota DPR ada 3 tahap. Tahap pertama apabila caleg memperoleh suara yang memenuhi BPP (bilangan pembagi pemilih). Tahap kedua apabila caleg tidak memperoleh BPP, tetapi perolehan suaranya mencapai 50% plus.
Apabila seorang caleg tidak memperoleh suara seperti yang disyaratkan di 2 tahap di atas, maka suara caleg tersebut akan dihitung melalui tahap ketiga. Di tahap ketiga ini suara caleg akan dibawa ke provinsi untuk dihitung kumulatif di provinsi.
"PDIP juga dapat suara di sana," tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun enggan berkomentar. Dia enggan menanggapi isu-isu yang semakin tidak jelas yang menghantam dirinya.
"Saya tidak mau menanggapi dan mengklarifikasi isu," tutupnya.
(ndr/asy)











































