"Saya tidak sampai ke tahap ketiga. Ngapain beli suara, artinya suara saya banyak. Kan itu artinya saya tidak melalui pihak ketiga," bantah Misbkhun saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2010).
Penghitungan untuk menjadi anggota DPR ada 3 tahap. Tahap pertama apabila caleg memperoleh suara yang memenuhi BPP (bilangan pembagi pemilih). Tahap kedua apabila caleg tidak memperoleh BPP, tetapi perolehan suaranya mencapai 50% plus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDIP juga dapat suara di sana," tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun enggan berkomentar. Dia enggan menanggapi isu-isu yang semakin tidak jelas yang menghantam dirinya.
"Saya tidak mau menanggapi dan mengklarifikasi isu," tutupnya.
(ndr/asy)










































