"Dirjen Pajak memberitahukan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, akan meminta Kabareskrim supaya memanggil paksa," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, usai Rapat Dengar Pendapat Polri dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2010).
Ito menjelaskan, Dirjen Pajak sebelumnya menyampaikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan supaya Bareskrim mengadakan pemanggilan paksa termasuk pencekalan. Hal tersebut, menurut Ito, tidak masalah karena pihak kepolisian menangani kasus pengemplang pajak bersama dengan Dirjen Pajak.
"Kita membantu sepenuhnya dan serius menangani masalah ini. Dan kalau tidak dipenuhi kami siap panggil paksa," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"6 Anggota penyidik Polri mengejar permasalahan, kalau ada perbuatan terkait akan ditanyakan ke Pak Dirjen Pajak apa sudah benar permasalahan pokoknya," terang dia.
(nvc/nrl)











































