"Desa tidak tersentuh anggaran secara langsung," kata Koordinator Parade Nusantara, Sudir Santoso, dalam pertemuan pimpinan DPR dan perwakilan massa di DPR, Jakarta, Senin (23/2/2010).
Sudir menjelaskan, sesuai dengan UU Perimbangan No 33/2004, anggaran
diberikan hanya sampai ke Pemerintah Daerah. Akan tetapi Pemda seringkali tidak memberikan dana ke desa karena defisit anggaran. Parade nusantara meminta agar 10 persen dari APBN dialokasikan ke desa secara langsung.
"Harapan saya, mohon hal ini dapat dibahas di Baleg (Badan Legislasi). Kalaupun 10 persen tidak bisa langsung ke desa, silakan (ditaruh) ke kas daerah. Tapi tolong ditulis di undang-undangnya. Pemda tidak bisa mengalihkan (dana itu) atas dalih apapun," jelasnya.
Ketua DPR Marzuki Alie pun menyatakan, jika hal itu yang diminta maka seharusnya sudah tidak ada masalah lagi. Tinggal mengatur mekanisme dan dibuat mekanisme aturannya.
"Kami akan kawal, kita sepakat kita lemah dalam penyelesaian UU, tapi dua
minggu sekali kami akan rapat dengan Baleg untuk konsultasi progres
UU,"jelasnya.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, juga berjanji akan menuliskan surat ke
Baleg. "Agar memasukkan RUU tentang apapun namanya ini agar bisa
digeser ke 2010," tuturnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR memutuskan baru akan membahas RUU Desa pada tahun 2011.
(amd/lrn)











































