"Untuk pidananya sudah kita periksa dan sudah selesai," kata Kasat Kamneg
Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi wartawan, Senin
(21/2/2010).
Bolly mengatakan kedua oknum yang masih aktif itu berpangkat Brigadir. "Yang satunya pecatan Polri," katanya.
Dijelaskan Bolly, ketiga tersangka ini melakukan pemerasan terhadap dua remaja yang identitasnya dirahasiakan. Pemerasan dilakukan di daerah Senayan, Jakarta Selatan pekan lalu. Modusnya, oknum anggota Polri itu berpura-pura menuduh korban sebagai pengedar narkoba.
"Faktanya narkobanya tidak ada. Dan korban pun tidak ditangkap tersangka,"
lanjutnya.
Dari tangan korban, ketiga tersangka mengambil handphone kedua remaja.
Mendapat perlakuan tersebut, kedua korban kemudian melaporkan peristiwa
tersebut ke Polda Metro Jaya.
Hingga kini, ketiga tersangka masih ditahan di tahanan Polda Metro Jaya. Ketiganya dikenakan pasal Pemerasan.
"Untuk saknsi itu diserahkan ke bidang Propam," tandasnya.
(mei/lrn)










































