"Pasti harus (ditindaklanjuti). Itu kan kewajiban. Siapapun dia, di depan hukum sama dan kita siap tindaklanjuti," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi usai Rapat Dengar Pendapat Polri dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2010).
Namun demikian Ito mengakui sampai saat ini Pansus belum memberikan data apapun terkait penyelidikan.
Ditanya bagaimana jika nantinya Pansus menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai orang yang terindikasi pidana, Ito mengatakan tetap akan memperlakukan sama semua warga negara di hadapan hukum.
"Seperti kalau Polri menyidik bupati kepala daerah, kan harus minta izin presiden dulu," ujarnya.
(lrn/iy)










































