Anggodo tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2010) pukul 10.15 WIB. Tersangka kasus menghalangi pemeriksan dan upaya suap terhadap pimpinan KPK itu tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Ari Muladi yang ngomong Rp 500 juta itu dia bohong. Yang benar itu, saya malah pernah ditawari oleh dia (Ari)," kata Anggodo yang mengenakan kemeja warna pink ini.
Anggodo mengaku pernah diundang pengacara Ari Muladi ke Restauran Formula I di Cikini, Jakarta Pusat.
"Di situ, pengacara Ari Muladi minta ke saya Rp 3 miliar. Tetapi, saya tidak tahu uang itu untuk apa. Di situ, saya marah-marah dia minta Rp 3 miliar. Pada saat minta itu, Ari Muladi sedang ditahan. Jadi bukan saya atau pengacara yang minta itu. Tetapi, Ari Muladi dan pengacaranya yang minta," beber Anggodo.
Anggodo membantah pernyataan yang dilontarkan Edi Sumarsono yang menyatakan dirinya bertemu dengan anggota maupun pimpinan KPK. "Yang ketemu, Edi Sumarsono dan Ari Muladi. Termasuk juga pertemuan di Malang, saya tidak tahu," kata Anggodo.
Dalam kesempatan itu, Anggodo juga membantah telah merekayasa kasus. "Ketiga, dia (Ari dan Edi) bilang saya rekayasa. Kasus kakak saya Agustus 2008. Sedangkan pemeriksaan Juli 2009. Jadi teman-teman sudah tahulah bagaimana Ari Muladi dan Edi Sumarsono bohong. Saya percayakan ini kepada penyidik agar pemeriksaan berjalan profesional," ujar dia.
(aan/iy)











































