"Jangan coba-coba selesaikan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik secara diam-diam. KPK jangan lemah dengan stafnya," terang anggota koalisi Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak), Febri Diansyah dalam siaran pers, Senin (22/2/2010).
KPK juga diingatkan agar jangan main-main dalam melakukan pemeriksaan internal terhadap Feri. Apalagi Feri, saat berusaha melindungi Wisnu dengan mengawalnya usai diperiksa terkait kasus Anggodo Widjojo. Diingatkan ICW, Anggodo adalah aktor dalam rekaman dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menerangkan, saat mengawal 'Wisnu', Dirtut KPK diduga melanggar pasal 7 ayat (2) huruf (c), (d), dan (h) Peraturan KPK Nomor: 05 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK.
"Penetapan sanski yang berat bertujuan untuk menyelamatkan institusi KPK dari kemungkinan praktek kolusi dan nepotisme, atau bahkan praktek mafia peradilan," imbuhnya,
Sementara pasal 7 ayat 2 huruf (d) menyebutkan, pegawai KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan semua pihak yang penanganan kasusnya sedang diperiksa oleh KPK, kecuali berdasarkan perintah jabatan.
"Jelas, hal ini ingin meminimalisir adanya konflik kepentingan, tawar menawar atau sejenisnya yang potensial mempengaruhi penanganan perkara di KPK," tutupnya.
(ndr/iy)











































