Data itu, menurut Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) WAhyu Widiana, bisa diunduh di website lembaga yang dipimpinnya, www.badilag.net. Website itu diluncurkan Jumat lalu.
Selingkuh menempati urutan kedua dalam faktor perselisihan keluarga yang menyebabkan perceraian. Faktor utama yaitu ketidakharmonisan pribadi sebanyak 55.095 kasus dan faktor politis sebanyak 281 kasus. "Kami juga akan terus meng-up date data hingga yang paling akurat," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
salah satu pihak tidak bertanggung jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak (26.510 kasus), dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak yang dipaksa oleh orang tua (2.395 kasus).
Dari jumlah tersebut,perceraian terbesar terjadi di Jawa Tengah sebanyak 57.258, disusul Jawa Tengah 52. 764 kasus dan posisi ketiga yaitu Jawa Barat 30.487. "Dan poligami sebagai pemicu perceraian hanya 937 kasus saja," kata Widiana.
(asp/nrl)