"Pada pertemuan yang lalu, Propam menyatakan berniat untuk komitmen dan siap menjadi saksi untuk persidangan Aan," ujar kuasa hukum Aan dari Kontras Edwin Partogi kepada detikcom melalui perbincangan telepon, Minggu (21/2/2010) dini hari.
Edwin menjelaskan, kehadiran propam di sidang diyakininya bisa membuat Aan bebas dari segala tuntutan. Pasalnya, apa yang telah diungkap propam merupakan hasil resmi penyelidikan.
"Karena sudah masuk pengadilan maka satu-satu jalan hanya dalam pembuktian," tukasnya.
Kasus ini berawal saat Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Β
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
(ape/ape)











































