"Quick Respon dan Quick WIns yang dicanangkan Kepala Polri hanya wacana. Polri hanya dapat menyelesaikan tindak pidana kriminal ringan," kata Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada detikcom di Jakarta, Minggu (21/2/2010).
Sedangkan untuk kasus pidana khusus, lanjut Neta, hanya sebagian kecil yang bisa diselesaikan. "Itupun hanya untuk kepentingan pencitraan. Karenanya, terasa sangat sulit, ketika ada pejabat Polri yang terlibat. Contohnya, kasus Alkom Jarkom yang merugikan negara Rp 250 miliar tidak ditindaklanjuti," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan, penyelesaian kasus internal di polri membutuhkan pembuktian yang memakan waktu lama. "Bisa jadi karena alat-alat bukti belum lengkap, karena kasus cukup lama. Juga mungkin kurang serius penanganan, karena terhambat rasa ewuh pakewuh. Masa, jeruk makan jeruk," ujarnya kepada detikcom.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Alkom Jarkom senilai Rp 250 miliar melibatkan sejumlah perwira tinggi di lingkungan Mabes Polri, termasuk mantan Kapolri dan Wakil Kepala Polri. Ditambah lagi dengan adanya 80 pengaduan penyelesaian kasus yang tak pernah tuntas di tangan kepolisian yang diterima Tim Pemberantasan Mafia Peradilan.
Dalam pemberantasan korupsi, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Intruksi Presiden No 10/2010 tentang pemberantasan korupsi menjadi salah satu sasaran dalam bidang hukum untuk tahun 2010. Aparat hukum wajib mengidentifikasi seluruh tunggakan perkara korupsi yang mesti segera diselesaikan pada tahun 2010. Tugas ini menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
(zal/ape)











































