Berdasarkan informasi yang detikcom himpun dari berbagai sumber, Minggu (21/2/2010), aliran dana Bank Century bermula saat bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut memberikan fasilitas utang dagang kepada 10 debitor senilai US$ 178 juta pada November 2007 dan Oktober 2008.
Salah satu debitor itu adalah PT Selalang Prima Internasional, di mana Misbhakun menjadi komisaris utamanya. PT Selalang Prima Internasional mendapatkan fasilitas utang dagang senilai USD 22,5 juta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Energy Quantum mendapatkan aliran dana Bank Century USD 19,999, PT Trio Irama USD 10,999 juta, , PT Petrobas Indonesia USD 4,3 juta , PT Sinar Central Sandang USD 26,5 juta , PT Citra Senantiasa Abadi USD 19,9 juta, PT Dwi Putra Mandiri USD 9,999 juta, PT Damar Kristal Mas USD 21,499 juta, dan PT Sakti Persada Raya USD 23,999 juta.
Bank Century menggandeng beberapa bank untuk dijadikan sebagai mitra yang bersedia menalangi pembayaran, yakni DBS, Credit Suisse, dan The Saudi National Commercial Bank. Bank Century menempatkan dana (interbank call money) senilai US$ 264 juta untuk dijadikan sebagai jaminan kepada 3 bank yang digandeng itu.
Namun yang janggal, terjadi ketidakwajaran dalam poin-poin yang ditulis di surat utang Bank Century tersebut. Dalam surat utang tersebut, dijelaskan bahwa importir akan menerima seluruh penyimpangan yang terjadi dalam transaksi. Menurut sumber di Bank Indonesia (BI), hal ini hanya bisa terjadi bila eksportir dan importir adalah pihak yang sama. Sehingga muncul dugaan Robert Tantular otak di balik kedua pihak itu.
Belakangan terungkap enam debitor dipakai namanya oleh Robert untuk membuka surat utang. "Padahal mereka tidak pernah memberikan setoran jaminan," kata sumber di Bank Indonesia. Seluruh jaminan ternyata ditransfer, lewat sistem real time gross settlement, dari rekening milik Junty dan Tenety Solikin. Siapa Junty dan Tenety Solikin? Hingga saat ini kedua nama tersebut masih misteri.
Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang treasury dan settlement yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.
Seharusnya hasil penuh repo masuk ke Bank Century, sedangkan persoalan L/C harus dilunasi masing-masing debitor.
"Sampai saat ini L/C yang seharusnya dilunasi masih belum dilunasi," tulis laporan itu.
Misbhakun hingga kini belum mau berkomentar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fachri Hamzah. "Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja," kata Misbhakun saat dihubungi detikcom pagi tadi.
Sementara Fachri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.
"Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik," ujar Fachri Hamzah. (anw/iy)










































