Menag Tak Seharusnya Menafikan RUU Nikah Siri

Menag Tak Seharusnya Menafikan RUU Nikah Siri

- detikNews
Minggu, 21 Feb 2010 14:01 WIB
Menag Tak Seharusnya Menafikan RUU Nikah Siri
Jakarta - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali soal tidak adanya RUU Hukum Materil Peradilan Agama atau yang lebih dikenal RUU Nikah Siri dikecam banyak pihak. Seharusnya, Surya mengakui UU itu sudah masuk ke DPR dan mengundang semua pihak yang terkait untuk ikut menyiapkan pembahasan draf tersebut agar tidak menjadi kontrovensi.

"Salah, itu nggak benar cara seperti itu. Menteri Agama harus melihat persoalan ini bukan dengan cara menafikan. Daripada menafikan, mendingan mengumpulkan banyak orang untuk mnenerima masukan," kata peneliti studi gender LIPI Jaleswari Pramodhawardani kepada detikcom, Minggu (21/2/2010).

Menurut Dani, panggilan akrab Jaleswari, persoalan nikah siri menjadi kontroversi karena memiliki tingkat respon yang heterogen. "Saya paham kenapa nikah siri diberlakukan seperti itu. Dari beberapa riset LSM perempuan, nikah siri itu semacam ada mafianya. Karena itu, kriminalisasinya dalam human traffiking itu pemidanaannya, bukan nikah sirinya," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menghindari agar kasus nikah siri bisa ditekan dan masyarakat lebih suka nikah resmi, Dani meminta biaya nikah siri digratiskan. Hal ini untuk menjawab kendala pernikahan siri karena ribetnya birokrasi dan mahal.

"Saya paham terhadap orang-orang yang tidak mempersoalkan nikah siri. Kalau nikah siri murah, tidak ribet peraturannya. Bagaimana kalau biaya nikah melalui KUA digratiskan. Administrasinya tidak ribet," paparnya.

Dani juga menyoroti soal jaminan Rp 500 juta bagi pria WNA yang akan menikahi wanita Indonesia. Konsep itu dinilai telah merendahkan martabat wanita Indonesia seolah-olah hakikatnya hanya dihargai Rp 500 juta.

"Jangan hanya kawin sirinya yang diperbaiki, warga WNA harus bayar Rp 500 juta itu juga hanya dibenerin. Perempuan kayak benda saja. Pasal per pasal harus disosialisasikan, harus ada diskusi publik dari para perempuan dan ahlinya," pungkasnya.

(yid/iy)


Berita Terkait