"Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik," ujar anggota Pansus asal PKS Fahri Hamzah ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/2/2010).
Mengajukan L/C bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Yang menjadi masalah adalah ketika L/C tersebut adalah L/C fiktif. L/C fiktif berarti tidak ada kegiatan transaksi dan kegiatan bisnis riil yang meng-cover-nya, sementara L/C gagal bayar adalah L/C yang ada kegiatan bisnis riilnya. Fahri meyakinkan L/C yang diajukan Misbakhun bukanlah L/C fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menjelaskan, perusahaan Misbakhun adalah perusahaan biasa. L/C itu diajukan untuk kepentingan bisnisnya. "Untuk bisnis tidak apa-apa kan? Lagi pula itu sudah lama," katanya.
Ditegaskan Fahri, tidak mungkin seseorang yang terlibat skandal Century akan menjadi inisiator Pansus Century. "Kalau Misbakhun berkepentingan (terlibat skandal Bank Century), ngapain dia meramaikan pansus? Itu kan karena dia tidak berkepentingan," jelasnya.
Informasi yang dirangkum detikcom, L/C diajukan Misbakhun untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memroduksi biji plastik. Di perusahaan ini, ia menjadi komisaris. Misbakhun merupakan satu dari sembilan inisiator hak angket kasus Bank Century, namun tidak masuk dalam anggota Panitia Angket Kasus Bank Century. (amd/iy)